Pernikahan Sementara dalam Hukum Adat Indonesia

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan sementara, atau yang sering dikenal dengan istilah "mut’ah" dalam konteks Islam, adalah sebuah konsep yang cukup kontroversial dan tidak secara umum diakui dalam hukum adat di Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pernikahan sementara dalam berbagai aspek hukum adat di Indonesia.

Definisi dan Asal Usul

Pernikahan sementara adalah sebuah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Konsep ini lebih dikenal dalam tradisi Islam Syiah dan tidak banyak praktik dalam hukum adat di Indonesia.

Sejarah

Dalam sejarah, pernikahan sementara memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam, khususnya mazhab Syiah, yang mempraktikkannya sebagai solusi untuk berbagai situasi sosial dan pribadi. Namun, dalam konteks Indonesia, yang mayoritas menganut mazhab Sunni, praktik ini tidak lazim dan bahkan dianggap tabu.

Perbedaan dengan Pernikahan Biasa

Berbeda dengan pernikahan pada umumnya yang bertujuan untuk membina rumah tangga yang langgeng, pernikahan sementara ditujukan untuk keperluan tertentu dengan jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal.

Hukum Adat dan Pernikahan Sementara

Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada etnis serta daerahnya. Secara umum, hukum adat tidak mengenal konsep pernikahan sementara karena menekankan pada pembentukan keluarga yang stabil dan berkelanjutan.

Keberadaan dalam Hukum Adat

Dalam hukum adat, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang tidak hanya mengikat kedua individu tetapi juga dua keluarga besar. Oleh karena itu, konsep pernikahan sementara jarang ditemukan dalam hukum adat yang ada di Indonesia.

BACA JUGA  Pernikahan Adat yang Tidak Sesuai dengan Kaidah Islam

Perbandingan dengan Hukum Positif

Berbeda dengan hukum positif yang diatur oleh negara, hukum adat lebih menekankan pada nilai-nilai tradisional dan budaya setempat. Meskipun demikian, hukum positif Indonesia juga tidak mengakui pernikahan sementara sebagai bentuk pernikahan yang sah.

Dampak Sosial dan Hukum

Pernikahan sementara dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum, terutama dalam konteks hukum adat yang tidak mengenalinya.

Dampak Sosial

Pernikahan sementara dapat menimbulkan stigma sosial dan dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma-norma adat. Hal ini dapat berdampak pada reputasi dan hubungan sosial individu yang terlibat.

Dampak Hukum

Secara hukum, pernikahan sementara tidak memberikan perlindungan yang sama seperti pernikahan resmi. Hal ini berarti tidak ada jaminan hak waris, hak asuh anak, atau perlindungan hukum lainnya bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Pernikahan sementara adalah konsep yang tidak umum dan tidak diakui dalam hukum adat di Indonesia. Praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam hukum adat, yang menekankan pada pembentukan keluarga yang stabil dan berkelanjutan. Meskipun memiliki akar sejarah dalam tradisi Islam Syiah, praktik ini tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia, baik dalam hukum adat maupun hukum positif.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer