Nikah Mut’ah, atau pernikahan sementara, adalah sebuah praktik yang pernah ada dalam sejarah Islam tetapi kemudian diharamkan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang latar belakang, alasan pengharaman, dan pandangan berbagai mazhab terkait nikah Mut’ah.
Latar Belakang Historis
Nikah Mut’ah adalah jenis pernikahan yang dilakukan dengan kesepakatan waktu tertentu dan setelah waktu tersebut berakhir, pernikahan tersebut otomatis bubar tanpa proses talak. Praktik ini memiliki akar sejarah yang panjang dan tercatat dalam beberapa hadis serta riwayat sejarah Islam.
Periode Pra-Islam
Sebelum Islam, praktik serupa dengan nikah Mut’ah sudah ada di kalangan bangsa Arab. Pernikahan semacam ini dianggap sebagai solusi untuk kebutuhan sosial dan ekonomi tertentu.
Awal Masa Islam
Di awal penyebaran Islam, nikah Mut’ah diizinkan oleh Nabi Muhammad SAW, terutama selama masa perang atau perjalanan jauh, sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan seksual sementara.
Alasan Pengharaman
Pengharaman nikah Mut’ah terjadi karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan nilai-nilai moral dan sosial dalam Islam.
Perlindungan Wanita
Islam memberikan perlindungan besar terhadap hak-hak wanita, dan nikah Mut’ah dianggap dapat merendahkan martabat wanita menjadi objek kepuasan sesaat.
Keturunan
Dalam Islam, keturunan yang sah dan jelas merupakan hal yang sangat penting. Nikah Mut’ah menimbulkan kerumitan dalam penentuan garis keturunan dan warisan.
Stabilitas Keluarga
Islam menekankan pentingnya keluarga yang stabil. Nikah Mut’ah dianggap bertentangan dengan prinsip ini karena sifatnya yang sementara dan tidak menjamin kestabilan hubungan.
Pandangan Mazhab
Berbagai mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait nikah Mut’ah.
Mazhab | Pandangan |
---|---|
Sunni | Mengharamkan nikah Mut’ah dan menganggapnya sebagai praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. |
Syiah | Sebagian mazhab Syiah masih memperbolehkan nikah Mut’ah dengan syarat dan ketentuan yang ketat. |
Mazhab Sunni
Mazhab Sunni secara umum sepakat bahwa nikah Mut’ah telah diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah periode tertentu dan tidak lagi dianggap sebagai praktik yang valid dalam Islam.
Mazhab Syiah
Sebagian mazhab Syiah, seperti Twelver Syiah, masih memandang nikah Mut’ah sebagai sesuatu yang diperbolehkan, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat untuk menjaga moralitas dan nilai-nilai sosial.
Kesimpulan
Nikah Mut’ah diharamkan dalam Islam karena berbagai alasan yang berkaitan dengan perlindungan wanita, kejelasan keturunan, dan kestabilan keluarga. Meskipun ada perbedaan pandangan antara mazhab Sunni dan Syiah, mayoritas umat Islam menganggap nikah Mut’ah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan martabat, kehormatan, dan kestabilan keluarga.
Artikel ini telah mencoba memberikan ulasan yang komprehensif dan mendetail mengenai penyebab pengharaman nikah Mut’ah dalam Islam, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang topik ini.