Hukum Menunda Pernikahan Karena Uang Japuik Menurut Adat Pariaman

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan merupakan momen sakral yang mengikat dua insan dalam sebuah ikatan suci. Di Minangkabau, khususnya di Pariaman, terdapat adat yang unik berkaitan dengan pernikahan, yaitu tradisi uang japuik. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang hukum menunda pernikahan karena uang japuik menurut adat Pariaman.

Pengertian Uang Japuik

Uang japuik adalah tradisi yang dilakukan dalam prosesi pernikahan adat Minangkabau di Pariaman. Tradisi ini melibatkan pemberian sejumlah uang oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki sebagai simbolisasi penghormatan dan pengakuan atas kedatangan mempelai pria ke rumah gadang perempuan.

Asal-Usul Tradisi

Tradisi uang japuik memiliki akar yang mendalam dalam budaya Minangkabau. Berasal dari kata "japuik" yang berarti jemput, tradisi ini mencerminkan nilai-nilai masyarakat Pariaman yang menghargai kehadiran dan peran laki-laki dalam pernikahan.

Fungsi Sosial

Fungsi sosial dari uang japuik adalah untuk mengukuhkan hubungan antara dua keluarga yang bersatu melalui pernikahan. Selain itu, tradisi ini juga berperan sebagai bentuk penghargaan terhadap marapulai (pengantin pria) yang datang dari jauh.

Hukum Adat dan Islam Terhadap Uang Japuik

Dalam konteks hukum adat, uang japuik dianggap sebagai bagian integral dari prosesi pernikahan adat Minangkabau. Namun, bagaimana hukum Islam memandang tradisi ini?

Perspektif Hukum Adat

Menurut hukum adat di Pariaman, uang japuik merupakan bagian dari prosesi adat yang harus dihormati dan dilestarikan. Tradisi ini dianggap sebagai simbol penghormatan dan bukan sebagai mahar atau transaksi komersial.

Pandangan Hukum Islam

Hukum Islam tidak melarang adanya tradisi uang japuik selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Filsafat Minangkabau yang mengatakan "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" menunjukkan bahwa adat harus selaras dengan ajaran Islam.

BACA JUGA  Adat Minangkabau: Pernikahan Halimah dengan Bambang

Dampak Menunda Pernikahan Karena Uang Japuik

Menunda pernikahan karena masalah uang japuik dapat menimbulkan berbagai dampak, baik secara sosial maupun psikologis.

Dampak Sosial

Dalam masyarakat Pariaman, menunda pernikahan karena uang japuik dapat menimbulkan stigma sosial. Hal ini dapat mempengaruhi reputasi kedua belah pihak dan menimbulkan tekanan sosial.

Dampak Psikologis

Bagi kedua mempelai, penundaan ini bisa menimbulkan stres dan kecemasan. Mereka mungkin merasa tertekan oleh ekspektasi sosial dan kekhawatiran akan masa depan bersama.

Kesimpulan

Tradisi uang japuik adalah bagian dari kekayaan budaya Minangkabau yang memiliki nilai sosial dan historis. Hukum adat dan Islam di Pariaman secara umum memandang tradisi ini sebagai sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, menunda pernikahan karena uang japuik harus dipertimbangkan dengan bijak, mengingat dampak sosial dan psikologis yang mungkin timbul.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer