Adata Bali: Apakah Sebelum Nikah Sudah Hamil?

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan adat Bali, yang dikenal dengan istilah Pawiwahan, adalah sebuah upacara yang penuh dengan keindahan, tradisi, dan makna yang mendalam. Prosesi ini tidak hanya sekedar perayaan, tetapi juga mencerminkan kedalaman hubungan sosial dan spiritual dalam masyarakat Bali. Namun, ada isu yang sering menjadi topik hangat di masyarakat, yaitu tentang kehamilan sebelum pernikahan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai adat pernikahan Bali dan fenomena kehamilan sebelum nikah.

Prosesi Pernikahan Adat Bali (Pawiwahan)

Persiapan Pernikahan (Manggala Yadnya)

Sebelum upacara pernikahan dilaksanakan, ada tahap persiapan yang disebut dengan Manggala Yadnya. Pada tahap ini, kedua keluarga berkumpul untuk merencanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan, termasuk tanggal, tempat, dan semua hal yang perlu dipersiapkan.

Pertemuan Keluarga (Ngerorasin)

Ngerorasin adalah langkah pertama dalam pernikahan adat Bali, yang melibatkan pertemuan keluarga pengantin pria dan pengantin wanita. Upacara ini bertujuan untuk membicarakan persetujuan pernikahan dan menjalin hubungan baik antara kedua keluarga.

Penentuan Tanggal Pernikahan (Memadik)

Tahap Memadik melibatkan pengambilan keputusan bersama dalam menentukan tanggal pernikahan yang baik berdasarkan astrologi Bali. Ini memastikan bahwa pernikahan diadakan pada waktu yang tepat untuk mendapatkan berkah spiritual.

Fenomena Kehamilan Sebelum Nikah

Motivasi Kehamilan Sebelum Menikah

Sebuah studi preliminer yang dilakukan pada tahun 2013 menunjukkan bahwa beberapa perempuan Bali memilih untuk hamil sebelum menikah karena adanya tuntutan dari pasangan dan disarankan oleh keluarga. Ini menunjukkan adanya tekanan sosial dan ekspektasi yang mungkin mempengaruhi keputusan individu.

BACA JUGA  Kebaya untuk Pernikahan Adat Batak

Angka Kehamilan Tidak Diinginkan

Pendataan Keluarga tahun 2021 yang telah dimutakhirkan pada 2022 menyebut angka Kehamilan Tidak Diinginkan di Provinsi Bali berada di angka 8,57 persen dari total jumlah kehamilan Pasangan Usia Subur (PUS) pada wanita yang telah kawin. Angka ini mengindikasikan bahwa fenomena kehamilan sebelum nikah bukanlah hal yang jarang terjadi.

Kesimpulan

Pawiwahan adalah upacara yang sangat dihormati di Bali dan mencerminkan nilai-nilai sosial serta spiritual yang kuat. Namun, di balik keindahan tradisi ini, terdapat isu sosial seperti kehamilan sebelum nikah yang masih menjadi topik diskusi di masyarakat. Studi dan data statistik menunjukkan bahwa fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial dan ekspektasi keluarga. Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengatasi isu ini dengan bijaksana, mengingat dampaknya terhadap individu dan struktur sosial yang lebih luas.

: "Pawiwahan, Urut-urutan Prosesi Pernikahan Adat Bali" – Tempo.co
: "Motivasi Pada Perempuan Bali yang Memilih Hamil Sebelum Menikah" – Erepo.unud.ac.id
: "Angka Kehamilan Tidak Diinginkan di Bali dan Fenomena Sing Beling Sing Nganten" – Keluargaindonesia.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer