Ada Berapa Rukun Nikah dalam Islam?

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar perjanjian antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang sakral dengan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah memahami rukun nikah, yang merupakan syarat utama agar pernikahan dianggap sah menurut hukum agama. Artikel ini akan membahas secara komprehensif dan detail tentang rukun nikah dalam Islam.

Pengertian Rukun Nikah

Rukun nikah adalah bagian pokok dari akad nikah yang keberadaannya menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Dalam Islam, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi. Kelima rukun tersebut adalah:

  1. Mempelai pria
  2. Mempelai wanita
  3. Wali
  4. Dua saksi
  5. Shighat (ijab dan qabul)

Setiap rukun memiliki peranannya masing-masing dan tidak boleh diabaikan. Ketiadaan salah satu dari rukun tersebut akan menjadikan pernikahan tidak sah.

Detail Rukun Nikah

Mempelai Pria

Mempelai pria adalah calon suami yang harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:

  • Harus beragama Islam
  • Tidak terpaksa
  • Dapat menentukan dan mengetahui bahwa calon istri adalah halal baginya.

Mempelai Wanita

Mempelai wanita adalah calon istri yang juga harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:

  • Harus halal dinikahi oleh mempelai pria
  • Tidak termasuk dalam kategori yang haram dinikahi karena pertalian darah, persusuan, atau kemertuaan.

Wali

Wali adalah orang yang bertindak atas nama mempelai wanita dalam akad nikah. Wali memiliki urutan tertentu yang harus diikuti, yaitu:

  • Ayah
  • Kakek dari pihak ayah
  • Saudara lelaki kandung
  • Saudara lelaki seayah
  • Paman (saudara lelaki ayah)
  • Anak lelaki paman dari jalur ayah.
BACA JUGA  Ucapan Selamat Ulang Tahun Pernikahan Islami untuk Suami

Dua Saksi

Dua saksi dalam akad nikah harus memenuhi enam persyaratan, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Baligh (dewasa)
  • Berakal
  • Merdeka (bukan budak)
  • Lelaki
  • Adil (jujur dan dapat dipercaya).

Shighat (Ijab dan Qabul)

Shighat adalah ucapan yang terdiri dari ijab oleh wali atau perwakilannya dan qabul oleh mempelai pria. Shighat merupakan inti dari akad nikah dan harus diucapkan dengan benar agar pernikahan sah.

Kesimpulan

Rukun nikah adalah elemen fundamental yang tidak bisa dipisahkan dari akad nikah dalam Islam. Kelima rukun tersebut harus ada dan dipenuhi agar pernikahan dapat dianggap sah di hadapan Allah SWT dan masyarakat. Dengan memahami dan mengamalkan rukun-rukun ini, pasangan dapat melangsungkan pernikahan yang barakah dan sesuai dengan syariat Islam.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang rukun nikah dalam Islam. Wallahu a’lam bi shawab.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer