Acara sedekahan dalam konteks pernikahan Islam, seringkali diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan, termasuk nikmat dalam menjalankan sunnah pernikahan. Dalam tradisi Islam, sedekahan atau yang lebih dikenal dengan istilah "walimah" adalah acara yang diselenggarakan oleh mempelai pria setelah prosesi akad nikah, sebagai ungkapan rasa syukur dan untuk membagikan kebahagiaan kepada kerabat, sahabat, dan masyarakat sekitar.
Pengertian dan Hukum Walimah
Walimah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan acara perjamuan yang diadakan oleh pengantin pria setelah terjadinya ijab kabul. Hukum melaksanakan walimah dalam Islam adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu. Rasulullah SAW bersabda, "Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Bukhari).
Tujuan Walimah
Tujuan utama dari walimah adalah untuk menyebarkan berita pernikahan kepada masyarakat dan berbagi kebahagiaan. Selain itu, walimah juga bertujuan untuk:
- Mengumpulkan doa restu dari tamu yang hadir.
- Membangun silaturahmi antara kedua belah pihak keluarga dan masyarakat.
- Menunjukkan keberkahan dan rasa syukur atas pernikahan yang telah dilangsungkan.
Etika Walimah
Dalam menyelenggarakan walimah, ada beberapa etika yang harus diperhatikan, antara lain:
- Mengundang orang-orang yang beriman dan memiliki akhlak yang baik.
- Tidak berlebihan dan menghindari pemborosan.
- Menyediakan makanan yang halal dan baik.
- Menjaga kesopanan dan tidak mengadakan acara yang bertentangan dengan syariat Islam.
Susunan Acara Walimah
Berikut adalah susunan acara walimah yang umumnya diikuti dalam pernikahan Islam:
Waktu | Kegiatan | Deskripsi |
---|---|---|
07.00 – 07.20 | Pemeriksaan Kelengkapan Pernikahan | Penghulu melakukan pemeriksaan administrasi dan persiapan calon pengantin. |
07.21 – 07.25 | Pembukaan | Pembukaan dengan bacaan basmalah dan doa. |
07.26 – 07.35 | Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an | Tilawah ayat-ayat suci Al-Qur’an. |
07.36 – 07.45 | Khotbah Nikah | Khotbah yang berisi nasihat dan arahan untuk mempelai. |
07.46 – 07.50 | Prosesi Ijab Kabul | Prosesi akad nikah yang merupakan inti dari pernikahan. |
Setelah Ijab Kabul | Jamuan Walimah | Perjamuan yang diadakan untuk berbagi kebahagiaan. |
Prosesi Walimah
Walimah dimulai dengan pembukaan yang diisi dengan doa dan harapan agar acara berjalan lancar. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang biasanya meliputi Surat An-Nisa ayat 1, Surat Ar-Rum ayat 21, dan lain-lain. Setelah itu, diadakan khotbah nikah yang disampaikan oleh penghulu atau pemuka agama, yang berisi tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan keutamaan menikah dalam Islam.
Prosesi ijab kabul menjadi puncak dari akad nikah, di mana terjadi penyerahan dari wali mempelai wanita kepada mempelai pria. Setelah prosesi ijab kabul, barulah diadakan jamuan walimah yang merupakan inti dari acara sedekahan dalam pernikahan Islam.
Kesimpulan
Walimah adalah acara yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas pernikahan yang telah dilangsungkan. Acara ini tidak hanya menjadi momen berbagi kebahagiaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan mendapatkan doa restu dari masyarakat. Dengan mengikuti etika dan susunan acara yang telah dijelaskan, walimah dapat menjadi acara yang berkah dan penuh makna.