Apa Arti Nikah dalam Islam?

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar perjanjian antara dua insan, melainkan sebuah ibadah dan sunnah yang memiliki kedalaman makna serta beragam hukum dan tujuan yang terkait erat dengan ajaran Islam.

Pengertian Nikah

Nikah dalam bahasa Arab berarti ‘perkawinan’, dan dalam konteks Islam, ini adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Nikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama karena melalui pernikahan, seseorang dapat menjalankan banyak aspek kehidupan sesuai dengan syariat Islam.

Tujuan Pernikahan

Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah untuk menciptakan ketenangan hati dan ketentraman jiwa, serta membangun keluarga (rumah tangga) yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Ini adalah kondisi di mana suami dan istri hidup dalam cinta, kasih sayang, dan rahmat yang merupakan anugerah dari Allah SWT.

Hukum Pernikahan

Secara umum, hukum menikah dalam Islam adalah sunnah, yang berarti dianjurkan. Namun, berdasarkan kondisi tertentu, hukum ini bisa berubah menjadi wajib atau makruh. Misalnya, jika seseorang memiliki kemampuan finansial dan emosional untuk menikah, maka hukumnya menjadi wajib untuk menghindari fitnah dan zina.

Rukun dan Syarat Nikah

Dalam Islam, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut syariat.

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah komponen yang harus ada dalam setiap pernikahan, yang meliputi:

  1. Calon Suami dan Istri: Harus jelas dan diketahui identitasnya.
  2. Wali: Orang yang bertanggung jawab atas pihak wanita.
  3. Saksi: Minimal dua orang yang adil dan bisa dipercaya.
  4. Ijab dan Qabul: Pernyataan akad yang dilakukan oleh wali dan calon suami.
BACA JUGA  Dampak Pernikahan Antara Pedagang Islam dan Golongan Bangsawan Lokal

Syarat Nikah

Syarat nikah adalah kondisi yang harus dipenuhi agar pernikahan berlangsung sesuai dengan ajaran Islam, antara lain:

  • Kedua belah pihak harus merdeka (bukan budak).
  • Adanya mahar (sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri).
  • Tidak ada halangan syar’i (seperti masih dalam iddah atau ada hubungan mahram).

Kesimpulan

Nikah dalam Islam adalah sebuah akad suci yang tidak hanya mengikat dua insan, tetapi juga mengikat mereka dalam tuntunan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Melalui pernikahan, seorang muslim diharapkan dapat membangun keluarga yang harmonis dan penuh berkah, serta mendekatkan diri kepada penciptanya dengan menjalankan ibadah-ibadah yang terkait dengan kehidupan berumah tangga.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer