Apa Arti Islam dari Pernikahan

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang penuh makna dan tujuan. Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang arti pernikahan dalam Islam, hukum-hukum yang terkait, serta tujuan dan hikmah di baliknya.

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Pernikahan, atau nikah, dalam Islam adalah akad yang suci antara seorang pria dan wanita yang dibangun atas dasar iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa definisi yang saling melengkapi:

  • Secara Bahasa: Nikah berasal dari kata ‘An-Nikah’ yang berarti ‘al-ijtimaa’ atau berkumpul. Dalam konteks pernikahan, ini berarti pertemuan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang sah.
  • Secara Istilah: Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta melahirkan hak dan kewajiban bagi keduanya.

Tujuan Pernikahan

Tujuan pernikahan dalam Islam sangatlah mulia, di antaranya adalah:

  1. Menyempurnakan Agama: Rasulullah SAW bersabda bahwa dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh dari agamanya.
  2. Membentuk Keluarga Sakinah: Menciptakan rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta, dan kasih sayang sesuai dengan firman Allah dalam QS. Ar-Rum (30):21.
  3. Pelestarian Keturunan: Menjaga garis keturunan dan membangun generasi yang baik dengan izin Allah.

Hukum Pernikahan

Hukum pernikahan dalam Islam adalah sunnah, yang berarti dianjurkan bagi mereka yang mampu. Namun, hukum ini bisa berubah menjadi wajib atau makruh tergantung pada kondisi individu.

Kewajiban dan Hak dalam Pernikahan

Setiap pasangan yang menikah memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

BACA JUGA  Cincin Pernikahan untuk Laki-Laki Menurut Islam

Hak Suami

  1. Ta’at: Istri diharapkan taat kepada suami selama tidak bertentangan dengan syariat.
  2. Pengelolaan Rumah Tangga: Istri bertanggung jawab dalam mengelola urusan rumah tangga.

Hak Istri

  1. Nafkah: Suami wajib memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya.
  2. Perlindungan: Suami harus melindungi istri dan memberikan rasa aman.

Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjalanan yang penuh dengan hikmah dan tujuan yang mulia. Melalui pernikahan, dua insan berkomitmen untuk saling membantu dalam menjalankan ibadah dan mengarungi kehidupan dunia menuju akhirat yang bahagia.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang arti pernikahan dalam Islam dan dapat menjadi panduan bagi mereka yang sedang mempersiapkan atau telah berada dalam ikatan pernikahan yang suci. Amin.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer