Hukum Nikah Siri dalam Islam

Ridho Dwi Febriyan

Nikah siri, atau pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pencatatan resmi di lembaga negara, merupakan fenomena yang cukup dikenal di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim, termasuk Indonesia. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang hukum nikah siri dalam Islam, berdasarkan berbagai sumber dan pandangan ulama.

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri berasal dari kata "sirri" dalam bahasa Arab yang berarti "rahasia". Dalam konteks pernikahan, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa diketahui oleh umum atau tidak tercatat di lembaga pencatatan negara.

Sejarah dan Latar Belakang

Nikah siri bukan merupakan tradisi dalam Islam. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas sebagai awal membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.

Praktik Nikah Siri

Praktik nikah siri sering terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidaksetujuan wali, biaya, atau keinginan untuk poligami yang tidak sesuai dengan aturan negara.

Hukum Nikah Siri Menurut Mazhab Islam

Dalam Islam, hukum nikah siri berbeda-beda menurut mazhab yang ada.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri. Menurut mazhab ini, nikah siri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika terbukti melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi.

Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Kedua mazhab ini juga tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri.

Mazhab Hambali

Mazhab Hambali membolehkan nikah siri asalkan dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam, meskipun dirahasiakan. Namun, hukumnya tetap makruh.

BACA JUGA  Kata Mutiara untuk Pernikahan Islami

Dalil-dalil Terkait Nikah Siri

Islam mengajarkan transparansi dalam pernikahan. Berikut adalah beberapa dalil yang mendasari pandangan Islam terhadap nikah siri:

Hadits Tentang Pernikahan

Rasulullah SAW bersabda bahwa pernikahan tanpa sepengetahuan wali adalah tidak sah.

Anjuran Merayakan Pernikahan

Islam menganjurkan untuk merayakan pernikahan (walimah) sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan ulasan di atas, nikah siri dalam Islam memiliki pandangan yang beragam tergantung pada mazhab yang diikuti. Namun, secara umum, Islam mendorong transparansi dan pengumuman pernikahan kepada masyarakat. Nikah siri sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dan oleh karena itu tidak dianjurkan atau bahkan dilarang oleh sebagian besar mazhab.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer