Adat Pernikahan Payakumbuh: Maisi Sasuduik

Ridho Dwi Febriyan

Adat pernikahan Minangkabau di Payakumbuh memiliki kekhasan yang dikenal dengan istilah Maisi Sasuduik. Tradisi ini tidak hanya sekedar ritual, tetapi juga simbol dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang mendalam.

Pengertian Maisi Sasuduik

Maisi Sasuduik adalah tradisi yang dilakukan sebagai bagian dari prosesi pernikahan adat Minangkabau di Payakumbuh. Istilah ini secara harfiah berarti ‘mengisi kamar’, yang merupakan simbol dari persiapan rumah tangga baru yang akan dibina oleh pengantin wanita dan pria.

Latar Belakang

Tradisi ini berakar pada sistem matrilineal Minangkabau, dimana warisan dan garis keturunan diikuti melalui garis ibu. Dalam konteks ini, Maisi Sasuduik menjadi representasi dari tanggung jawab pria dalam menyediakan kebutuhan rumah tangga yang akan ditempati bersama sang istri.

Pelaksanaan

Maisi Sasuduik dilakukan dengan cara pihak pria memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak wanita untuk melengkapi isi kamar pengantin. Barang-barang tersebut umumnya meliputi kasur, lemari, meja rias, dan peralatan lain yang diperlukan untuk memulai kehidupan baru.

Prosesi Adat Maisi Sasuduik

Prosesi Maisi Sasuduik tidak hanya melibatkan kedua calon pengantin, tetapi juga keluarga besar dan ninik mamak (pemuka adat) dari kedua belah pihak.

Tahapan

  1. Manaiakan Siriah: Acara ini merupakan tahap pengumuman dan penyerahan Maisi Sasuduik yang biasanya dilakukan satu hingga dua bulan sebelum akad nikah.
  2. Pengisian Kamar: Pihak pria akan mengisi kamar pengantin dengan barang-barang yang telah disepakati atau memberikan uang kepada pihak wanita untuk membeli perlengkapan tersebut.

Simbolisme

  • Keseriusan Pria: Maisi Sasuduik menjadi bukti keseriusan pria dalam meminang wanita pilihannya.
  • Kepemilikan Bersama: Barang-barang yang dibeli oleh pria akan menjadi milik bersama setelah pernikahan, menandakan persatuan dan kesatuan rumah tangga baru.
BACA JUGA  Perbedaan Sinamot dan Sulang-Sulang Pahompu dalam Adat Batak

Peran dan Tanggung Jawab

Dalam Maisi Sasuduik, kedua belah pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas.

Pihak Pria

  • Pemberian Uang atau Barang: Pihak pria bertanggung jawab untuk menyediakan atau memberikan uang untuk perlengkapan kamar pengantin.
  • Uang Jemput: Pihak pria juga harus memberikan uang jemput kepada mamak pihak wanita sebagai bentuk penghargaan.

Pihak Wanita

  • Pengaturan Kamar: Pihak wanita akan mengatur dan mendekorasi kamar pengantin dengan barang-barang yang telah disediakan oleh pria.
  • Pengelolaan Keuangan: Jika pihak pria memberikan uang, pihak wanita akan membelanjakannya untuk keperluan kamar dan jika ada sisa, dapat digunakan untuk keperluan lain selain prasmanan pernikahan.

Kesimpulan

Maisi Sasuduik adalah tradisi yang kaya akan makna dan filosofi. Tradisi ini tidak hanya mengatur tentang prosesi pernikahan, tetapi juga mengajarkan tentang kerjasama, tanggung jawab, dan persiapan dalam membangun rumah tangga. Dengan demikian, Maisi Sasuduik menjadi salah satu warisan budaya yang patut dilestarikan.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer