Istilah-Istilah dalam Adat Pernikahan Toraja

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan Toraja, atau yang dalam dialek setempat disebut rampanan kapa’, adalah sebuah upacara adat yang sarat dengan simbolisme dan tradisi. Artikel ini akan mengupas tuntas istilah-istilah penting dalam adat pernikahan Toraja, yang mencerminkan kekayaan budaya dan filosofi masyarakat Toraja.

Rampanan Kapa’

Rampanan kapa’ adalah istilah untuk pernikahan dalam Bahasa Toraja. Kata "rampanan" berarti turun, yang menggambarkan sikap bersiap melakukan sesuatu, sedangkan "kapa’" memiliki dua arti: pernikahan dan uang denda yang harus dibayar jika seseorang menyebabkan perceraian.

Tingkatan Rampanan Kapa’

Upacara rampanan kapa’ terbagi menjadi tiga tingkatan, yang masing-masing mencerminkan status sosial pelaksana:

  1. Rampanan Kapa’ Tana’ Karurung (Bo’bo’ Bannang)
    Upacara pernikahan sederhana untuk masyarakat umum.

  2. Rampanan Kapa’ Tana’ Bassi (Rampo Karoen)
    Upacara pernikahan yang dimulai sore hari untuk kalangan to makaka, atau kelas menengah.

  3. Rampanan Kapa’ Tana’ Bulaan (Rampo Allo)
    Upacara pernikahan siang hari dengan skala pesta terbesar untuk bangsawan.

Rangkaian Upacara Tana’ Bulaan

Berikut adalah rangkaian upacara Rampanan Kapa’ Tana’ Bulaan:

  • Umpalingka Kada
    Prosesi penitipan pesan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan.

  • Umbaa Pangngan
    Pengantaran sirih sebagai simbol lamaran, dilakukan tiga kali untuk mendapatkan kepastian.

  • Urrampan Kapa’
    Pembicaraan tentang tana’ perkawinan dan penentuan denda perceraian.

Sistem Kasta dalam Pernikahan Toraja

Masyarakat Toraja mengenal sistem kasta yang mempengaruhi pelaksanaan upacara pernikahan. Berikut adalah pembagian kasta dalam pernikahan adat Toraja:

Kasta Pernikahan Deskripsi
Rendah Bo’bo Bannang Pernikahan sederhana, biasanya di malam hari dengan hidangan ikan dan ayam.
Menengah Rampo Karoen Pernikahan sore hari dengan pantun dan keputusan hukum Tana.
Tinggi Rampo Allo Pernikahan siang hari dengan pesta terbesar dan rangkaian upacara lengkap.
BACA JUGA  Pernikahan Adat: Keindahan Tradisi dalam Verbatim Konseling

Aluk Todolo: Pengesahan Adat

Aluk Todolo adalah sistem kepercayaan Toraja yang juga berperan dalam pengesahan pernikahan. Pernikahan disahkan oleh pemuka adat dalam prosesi yang disebut Aluk Rampanan Kapa’.

Prosesi Pengesahan

Kedua mempelai akan mengucapkan janji di hadapan pemuka adat dan keluarga yang hadir. Prosesi ini dipandu oleh Ada’, ketua adat.

Kesimpulan

Adat pernikahan Toraja adalah manifestasi dari nilai-nilai budaya yang mendalam. Setiap istilah dan prosesi memiliki makna yang mengakar pada filosofi hidup masyarakat Toraja. Melalui pemahaman istilah-istilah ini, kita dapat mengapresiasi keunikan dan kekayaan tradisi pernikahan di Indonesia.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer