Pernikahan merupakan salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya dianggap sebagai penyatuan dua insan, tetapi juga sebagai ibadah dan sarana untuk menjaga keturunan. Namun, terdapat beberapa tradisi pernikahan adat yang tidak sesuai dengan kaidah Islam yang masih dipraktikkan di berbagai daerah.
Tradisi Pernikahan yang Bertentangan dengan Syariat Islam
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan kontrak sementara yang memiliki batas waktu tertentu dan tidak memenuhi unsur pernikahan yang sah menurut Islam. Praktik ini tidak diakui dalam syariat karena bertentangan dengan prinsip pernikahan yang permanen dan bertujuan untuk membina keluarga.
Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang terjadi karena adanya pertukaran pasangan tanpa mahar yang sesuai. Praktik ini dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat mahar yang merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam.
Tradisi Tukar Cincin
Prosesi tukar cincin seringkali diadopsi dari budaya Barat dan tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Beberapa ulama menganggap bahwa prosesi ini bisa berpotensi syirik jika pasangan menganggap cincin sebagai simbol pernikahan yang sakral.
Hukum Adat dalam Tinjauan Fiqih
Harta Gono-Gini
Di Indonesia, terdapat hukum adat tentang pembagian harta gono-gini yang tidak dikenal dalam Islam. Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dan akan dibagi dua jika salah satu pasangan meninggal. Praktik ini tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Adat Perpantangan
Adat perpantangan di Banjarmasin adalah contoh lain dari praktik adat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Meskipun adat ini telah lama berlangsung dan memiliki landasan teori fiqih, tetap harus diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip agama.
Kesimpulan
Islam menghargai adat selama tidak bertentangan dengan syariat. Kaidah fiqih menyatakan bahwa adat dapat dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau maqashid al syari’ah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa tradisi pernikahan yang mereka praktikkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Tabel Informasi Tradisi Pernikahan yang Tidak Sesuai dengan Syariat Islam:
Tradisi | Deskripsi | Alasan Penolakan |
---|---|---|
Nikah Mut’ah | Pernikahan sementara | Bertentangan dengan prinsip pernikahan permanen |
Nikah Syighar | Pertukaran pasangan tanpa mahar | Tidak memenuhi syarat mahar |
Tukar Cincin | Prosesi adopsi budaya Barat | Potensi syirik dan tidak memiliki dasar syariat |
Daftar Tradisi yang Perlu Dihindari:
- Nikah mut’ah
- Nikah syighar
- Tradisi tukar cincin
- Pembagian harta gono-gini
- Adat perpantangan
Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya memastikan bahwa pernikahan adat yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya akan menjadi momen yang bahagia tetapi juga berkah dan sesuai dengan ajaran agama.