Pernikahan Adat yang Tidak Sesuai dengan Kaidah Islam

Ridho Dwi Febriyan

Pernikahan merupakan salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya dianggap sebagai penyatuan dua insan, tetapi juga sebagai ibadah dan sarana untuk menjaga keturunan. Namun, terdapat beberapa tradisi pernikahan adat yang tidak sesuai dengan kaidah Islam yang masih dipraktikkan di berbagai daerah.

Tradisi Pernikahan yang Bertentangan dengan Syariat Islam

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan kontrak sementara yang memiliki batas waktu tertentu dan tidak memenuhi unsur pernikahan yang sah menurut Islam. Praktik ini tidak diakui dalam syariat karena bertentangan dengan prinsip pernikahan yang permanen dan bertujuan untuk membina keluarga.

Nikah Syighar

Nikah syighar adalah pernikahan yang terjadi karena adanya pertukaran pasangan tanpa mahar yang sesuai. Praktik ini dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat mahar yang merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam.

Tradisi Tukar Cincin

Prosesi tukar cincin seringkali diadopsi dari budaya Barat dan tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Beberapa ulama menganggap bahwa prosesi ini bisa berpotensi syirik jika pasangan menganggap cincin sebagai simbol pernikahan yang sakral.

Hukum Adat dalam Tinjauan Fiqih

Harta Gono-Gini

Di Indonesia, terdapat hukum adat tentang pembagian harta gono-gini yang tidak dikenal dalam Islam. Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dan akan dibagi dua jika salah satu pasangan meninggal. Praktik ini tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Adat Perpantangan

Adat perpantangan di Banjarmasin adalah contoh lain dari praktik adat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Meskipun adat ini telah lama berlangsung dan memiliki landasan teori fiqih, tetap harus diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip agama.

BACA JUGA  Pernikahan Artis dengan Campuran Budaya: Sebuah Simfoni Keberagaman

Kesimpulan

Islam menghargai adat selama tidak bertentangan dengan syariat. Kaidah fiqih menyatakan bahwa adat dapat dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau maqashid al syari’ah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa tradisi pernikahan yang mereka praktikkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Tabel Informasi Tradisi Pernikahan yang Tidak Sesuai dengan Syariat Islam:

Tradisi Deskripsi Alasan Penolakan
Nikah Mut’ah Pernikahan sementara Bertentangan dengan prinsip pernikahan permanen
Nikah Syighar Pertukaran pasangan tanpa mahar Tidak memenuhi syarat mahar
Tukar Cincin Prosesi adopsi budaya Barat Potensi syirik dan tidak memiliki dasar syariat

Daftar Tradisi yang Perlu Dihindari:

  • Nikah mut’ah
  • Nikah syighar
  • Tradisi tukar cincin
  • Pembagian harta gono-gini
  • Adat perpantangan

Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya memastikan bahwa pernikahan adat yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya akan menjadi momen yang bahagia tetapi juga berkah dan sesuai dengan ajaran agama.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer