Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Ridho Dwi Febriyan

Perjanjian pra nikah, atau yang sering disebut dengan prenuptial agreement, adalah sebuah kontrak hukum yang dibuat oleh pasangan yang berencana untuk menikah. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait dengan harta benda dan aspek keuangan lainnya, baik selama pernikahan maupun dalam hal perceraian atau kematian salah satu pihak.

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini biasanya mencakup berbagai ketentuan mengenai pembagian harta, tanggung jawab finansial, dan aturan lain yang berkaitan dengan aset dan kekayaan.

Menurut Soetojo Prawirohamidjojo, seorang ahli hukum, perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.

Tujuan Perjanjian Pra Nikah

Tujuan utama dari perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak. Hal ini terutama penting jika salah satu pihak memiliki harta kekayaan yang lebih besar, atau jika kedua pihak memiliki pemasukan yang cukup besar dan ingin memastikan bahwa aset dan tanggung jawab finansial tetap terpisah.

Perjanjian ini juga berguna untuk:

  • Menjaga agar usaha atau bisnis yang dimiliki masing-masing pihak tidak terpengaruh oleh status perkawinan.
  • Menentukan tanggung jawab atas utang yang mungkin dimiliki salah satu pihak sebelum menikah.
  • Mengatur pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak.

Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi dari perjanjian pra nikah bisa sangat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, umumnya mencakup:

  • Pemisahan Harta: Menentukan harta mana yang akan menjadi milik bersama dan mana yang akan tetap menjadi harta pribadi.
  • Pembagian Tanggung Jawab Finansial: Mengatur siapa yang bertanggung jawab atas utang-utang tertentu.
  • Kesepakatan Perceraian: Menentukan bagaimana harta akan dibagi jika terjadi perceraian.
BACA JUGA  Cek Kesehatan Pra Nikah: Langkah Penting Menuju Pernikahan Sehat

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Untuk membuat perjanjian pra nikah, beberapa langkah yang harus diikuti adalah:

  1. Membuat Daftar Keinginan Bersama: Pasangan harus mendiskusikan dan menyetujui apa yang ingin mereka masukkan dalam perjanjian.
  2. Melibatkan Konsultan Hukum: Disarankan untuk melibatkan pengacara yang dapat membantu dalam menyusun perjanjian yang adil dan sah secara hukum.
  3. Pendaftaran: Perjanjian harus didaftarkan pada kantor pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar memiliki kekuatan hukum.

Syarat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah harus memenuhi beberapa syarat agar dianggap sah, antara lain:

  • Kesepakatan Bersama: Harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
  • Tidak Bertentangan dengan Hukum: Tidak boleh melanggar hukum yang berlaku dan norma-norma sosial.
  • Disahkan oleh Pejabat yang Berwenang: Harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Contoh Perjanjian Pra Nikah

Berikut adalah contoh sederhana dari isi perjanjian pra nikah:

Klausul Deskripsi
Pemisahan Harta Harta yang diperoleh sebelum pernikahan akan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak.
Pembagian Tanggung Jawab Utang-utang yang ada sebelum pernikahan akan menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki utang tersebut.
Kesepakatan Perceraian Jika terjadi perceraian, harta bersama akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

Perjanjian pra nikah dapat memberikan keamanan finansial dan kejelasan hukum bagi pasangan yang akan menikah. Dengan memahami dan menyusun perjanjian ini dengan hati-hati, kedua belah pihak dapat memasuki pernikahan dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka.

: Hukumonline – Perjanjian Pranikah: Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan
: Hukumonline – Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer